Jasa Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Terpercaya & Resmi.
Pendampingan Pengurusan SLF sesuai Standar Teknis dan PP No. 16 Tahun 2021.
Kami membantu penerbitan SLF untuk bangunan baru maupun eksisting. Didukung Tim Pengkaji Teknis bersertifikat untuk memastikan bangunan Anda lolos verifikasi SIMBG dan terhindar dari sanksi administratif.
Apa itu Sertifikat Laik Fungsi?
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan keandalan dan laik untuk difungsikan, sesuai PP No. 16 Tahun 2021.
- Diterbitkan oleh
- Pemerintah daerah
- Waktu pengurusan
- Setelah bangunan selesai dibangun
- Fungsi utama
- Izin operasional bangunan (legalitas fungsi)
- Masa berlaku
- 5 tahun (umum) atau 20 tahun (rumah tinggal)
- Dasar hukum
- PP No. 16 Tahun 2021
Mengapa bangunan Anda membutuhkan SLF.
Legalitas Resmi
Dengan SLF, bangunan dinyatakan sah secara hukum oleh pemerintah daerah dan dapat digunakan secara legal.
Jaminan Keamanan
SLF memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan teknis untuk melindungi penghuni, pekerja, dan pengunjung dari risiko kegagalan bangunan.
Syarat Operasional
SLF menjadi syarat wajib operasional gedung komersial, perkantoran, pusat bisnis, dan fasilitas publik.
Layanan SLF dari kami.
Konsultasi Regulasi & Persyaratan
Screening awal kelengkapan dokumen administrasi dan teknis sesuai persyaratan SIMBG dan perda setempat agar meminimalisir revisi.
Pengurusan Dokumen Lengkap
Pengurusan dan pengajuan seluruh dokumen administrasi melalui SIMBG hingga SLF resmi diterbitkan.
Pendampingan Audit Teknis
Pemeriksaan keandalan bangunan oleh pengkaji teknis meliputi aspek arsitektur, struktur, dan utilitas (MEP) sesuai standar PP 16/2021.
Siapkan dokumen dengan tepat.
Belum yakin dokumen mana yang sudah Anda miliki? Cek kesiapannya melalui Kalkulator SLF & PBG.
Dokumen Administrasi
- Data pemilik bangunan
- Data bangunan (fungsi, luas, lokasi)
- Dokumen PBG/IMB
- Surat pernyataan pemilik
- Dokumen pendukung sesuai ketentuan daerah
Dokumen Teknis
- Gambar as-built drawing (arsitektur, struktur, MEP)
- Laporan pemeriksaan keandalan bangunan
- Rekomendasi pengkaji teknis bersertifikat
- Dokumen keselamatan bangunan
Syarat Operasional
- Memenuhi standar keselamatan dan keandalan bangunan
- Pemeriksaan mengacu PP No. 16 Tahun 2021
- Pengajuan dilakukan melalui sistem SIMBG
Dari konsultasi hingga SLF terbit.
Seluruh tahapan pengurusan SLF dilakukan secara sistematis melalui SIMBG, dengan alur yang jelas dan dapat dipantau.
-
01
Konsultasi Awal
Identifikasi fungsi dan status bangunan (baru atau eksisting), serta kelengkapan dokumen dasar.
-
02
Pemeriksaan Teknis
Pengkaji teknis bersertifikat memeriksa aspek arsitektur, struktur, dan utilitas (MEP) sesuai PP No. 16 Tahun 2021.
-
03
Validasi Dokumen
Laporan hasil pemeriksaan diverifikasi sesuai persyaratan SLF sebelum diajukan ke SIMBG.
-
04
Pengajuan SIMBG
Dokumen diajukan secara resmi dan diverifikasi Dinas Teknis Pemerintah Daerah.
-
05
SLF Terbit
Sertifikat diterbitkan setelah seluruh persyaratan teknis dan administratif dinyatakan terpenuhi.
Hal yang perlu Anda ketahui.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi pemerintah daerah yang menyatakan bahwa sebuah bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan layak digunakan sesuai dengan fungsi bangunannya.
Ya. Bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan akan digunakan wajib memiliki SLF, terutama untuk bangunan komersial, industri, perkantoran, dan fasilitas publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bangunan Anda sudah memenuhi persyaratan SLF?
Konsultasikan kebutuhan PBG dan SLF bangunan Anda bersama tim Izin Gedung.