LAYANAN SLF

Jasa Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Terpercaya & Resmi.

Pendampingan Pengurusan SLF sesuai Standar Teknis dan PP No. 16 Tahun 2021.

Kami membantu penerbitan SLF untuk bangunan baru maupun eksisting. Didukung Tim Pengkaji Teknis bersertifikat untuk memastikan bangunan Anda lolos verifikasi SIMBG dan terhindar dari sanksi administratif.

Pengkaji teknis mengukur suhu panel listrik bangunan
PENGERTIAN

Apa itu Sertifikat Laik Fungsi?

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan keandalan dan laik untuk difungsikan, sesuai PP No. 16 Tahun 2021.

Diterbitkan oleh
Pemerintah daerah
Waktu pengurusan
Setelah bangunan selesai dibangun
Fungsi utama
Izin operasional bangunan (legalitas fungsi)
Masa berlaku
5 tahun (umum) atau 20 tahun (rumah tinggal)
Dasar hukum
PP No. 16 Tahun 2021
FUNGSI SLF

Mengapa bangunan Anda membutuhkan SLF.

01

Legalitas Resmi

Dengan SLF, bangunan dinyatakan sah secara hukum oleh pemerintah daerah dan dapat digunakan secara legal.

02

Jaminan Keamanan

SLF memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan teknis untuk melindungi penghuni, pekerja, dan pengunjung dari risiko kegagalan bangunan.

03

Syarat Operasional

SLF menjadi syarat wajib operasional gedung komersial, perkantoran, pusat bisnis, dan fasilitas publik.

RUANG LINGKUP LAYANAN

Layanan SLF dari kami.

Konsultasi Regulasi & Persyaratan
01

Konsultasi Regulasi & Persyaratan

Screening awal kelengkapan dokumen administrasi dan teknis sesuai persyaratan SIMBG dan perda setempat agar meminimalisir revisi.

Pengurusan Dokumen Lengkap
02

Pengurusan Dokumen Lengkap

Pengurusan dan pengajuan seluruh dokumen administrasi melalui SIMBG hingga SLF resmi diterbitkan.

Pendampingan Audit Teknis
03

Pendampingan Audit Teknis

Pemeriksaan keandalan bangunan oleh pengkaji teknis meliputi aspek arsitektur, struktur, dan utilitas (MEP) sesuai standar PP 16/2021.

DOKUMEN & PERSYARATAN

Siapkan dokumen dengan tepat.

Belum yakin dokumen mana yang sudah Anda miliki? Cek kesiapannya melalui Kalkulator SLF & PBG.

ADMINISTRASI

Dokumen Administrasi

  • Data pemilik bangunan
  • Data bangunan (fungsi, luas, lokasi)
  • Dokumen PBG/IMB
  • Surat pernyataan pemilik
  • Dokumen pendukung sesuai ketentuan daerah
TEKNIS

Dokumen Teknis

  • Gambar as-built drawing (arsitektur, struktur, MEP)
  • Laporan pemeriksaan keandalan bangunan
  • Rekomendasi pengkaji teknis bersertifikat
  • Dokumen keselamatan bangunan
OPERASIONAL

Syarat Operasional

  • Memenuhi standar keselamatan dan keandalan bangunan
  • Pemeriksaan mengacu PP No. 16 Tahun 2021
  • Pengajuan dilakukan melalui sistem SIMBG
PROSES KERJA

Dari konsultasi hingga SLF terbit.

Seluruh tahapan pengurusan SLF dilakukan secara sistematis melalui SIMBG, dengan alur yang jelas dan dapat dipantau.

  1. 01

    Konsultasi Awal

    Identifikasi fungsi dan status bangunan (baru atau eksisting), serta kelengkapan dokumen dasar.

  2. 02

    Pemeriksaan Teknis

    Pengkaji teknis bersertifikat memeriksa aspek arsitektur, struktur, dan utilitas (MEP) sesuai PP No. 16 Tahun 2021.

  3. 03

    Validasi Dokumen

    Laporan hasil pemeriksaan diverifikasi sesuai persyaratan SLF sebelum diajukan ke SIMBG.

  4. 04

    Pengajuan SIMBG

    Dokumen diajukan secara resmi dan diverifikasi Dinas Teknis Pemerintah Daerah.

  5. 05

    SLF Terbit

    Sertifikat diterbitkan setelah seluruh persyaratan teknis dan administratif dinyatakan terpenuhi.

FAQ — PERTANYAAN UMUM

Hal yang perlu Anda ketahui.

Bangunan Anda sudah memenuhi persyaratan SLF?

Konsultasikan kebutuhan PBG dan SLF bangunan Anda bersama tim Izin Gedung.