LAYANAN PBG

Layanan Pengurusan PBG Resmi & Terstandar Sesuai Regulasi.

Pendampingan perencanaan dan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai PP No. 16 Tahun 2021 melalui SIMBG.

Kami membantu pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan baru maupun renovasi. Didukung tim perencana bersertifikat (arsitek dan insinyur sipil) untuk memastikan dokumen teknis memenuhi standar tata ruang dan lolos verifikasi sistem SIMBG.

Perencana teknis dan pemilik bangunan meninjau dokumen rencana
PENGERTIAN

Apa itu Persetujuan Bangunan Gedung?

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan bangunan yang menggantikan IMB, yang menyatakan bahwa rencana teknis bangunan telah sesuai dengan standar teknis, tata ruang, dan ketentuan PP No. 16 Tahun 2021.

Diterbitkan oleh
Pemerintah daerah
Waktu pengurusan
Sebelum bangunan didirikan
Fungsi utama
Izin memulai konstruksi (legalitas desain)
Masa berlaku
Sekali seumur hidup (selama tidak berubah)
Dasar hukum
PP No. 16 Tahun 2021
FUNGSI PBG

Mengapa PBG perlu diurus sejak awal.

01

Legalitas Penuh

PBG merupakan persetujuan resmi dari pemerintah daerah sebagai pengganti IMB, menyatakan rencana teknis bangunan telah diverifikasi dan sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku.

02

Terhindar dari Risiko Sanksi

Tanpa PBG, kegiatan pembangunan berisiko dikenakan sanksi administratif seperti penghentian pekerjaan, denda, hingga perintah pembongkaran. Mengurus PBG sejak awal membantu melindungi investasi konstruksi Anda.

03

Pembangunan Lebih Terarah & Aman

PBG memastikan perencanaan dan dokumen struktur bangunan memenuhi standar teknis (SNI). PBG juga menjadi persyaratan utama dalam proses penerbitan SLF setelah bangunan selesai dibangun.

KEUNGGULAN LAYANAN

Layanan pengurusan PBG kami.

Penguasaan Regulasi PBG & Tata Ruang
01

Penguasaan Regulasi PBG & Tata Ruang

Kami memastikan seluruh proses pengurusan PBG mengacu pada ketentuan PP No. 16 Tahun 2021 serta kesesuaian tata ruang daerah untuk meminimalkan risiko penolakan dokumen.

Pendampingan Teknis dari Perencana Bersertifikat
02

Pendampingan Teknis dari Perencana Bersertifikat

Dokumen perencanaan teknis disusun dan ditinjau oleh arsitek dan tenaga teknik bersertifikat agar rencana bangunan memenuhi standar teknis dan persyaratan PBG.

Legalitas PBG Sesuai Ketentuan Pemerintah
03

Legalitas PBG Sesuai Ketentuan Pemerintah

PBG diterbitkan secara resmi oleh pemerintah, sehingga dapat digunakan sebagai dasar legal pelaksanaan pembangunan tanpa risiko sanksi administratif.

Proses Pengurusan PBG Terstruktur & Transparan
04

Proses Pengurusan PBG Terstruktur & Transparan

Seluruh tahapan pengurusan PBG dilakukan secara sistematis melalui SIMBG, dengan alur yang jelas dan dapat dipantau tanpa proses tersembunyi.

DOKUMEN & PERSYARATAN

Persyaratan pengajuan PBG.

Belum yakin dokumen mana yang sudah Anda miliki? Cek kesiapannya melalui Kalkulator SLF & PBG.

ADMINISTRASI

Data Pemohon & Lahan

  • Data pemilik/pemohon bangunan
  • Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah
  • Data bangunan (fungsi, luas, lokasi)
  • KKPR/PKKPR sesuai ketentuan tata ruang
  • NIB untuk bangunan usaha
TEKNIS

Dokumen Rencana Teknis

  • Gambar rencana arsitektur
  • Gambar dan perhitungan struktur
  • Gambar rencana utilitas (MEP)
  • Spesifikasi teknis bangunan
PENDUKUNG

Dokumen Pendukung

  • Dokumen lingkungan bila dipersyaratkan
  • Kajian lalu lintas bila dipersyaratkan
  • Dokumen pendukung sesuai ketentuan daerah
PROSES KERJA

Dari konsultasi hingga PBG terbit.

Seluruh tahapan pengurusan PBG dilakukan secara sistematis melalui SIMBG, dengan alur yang jelas dan dapat dipantau.

  1. 01

    Konsultasi & Identifikasi

    Memahami rencana bangunan, fungsi, lokasi, dan dokumen yang sudah dimiliki.

  2. 02

    Penyusunan Rencana Teknis

    Dokumen arsitektur, struktur, dan utilitas disusun dan ditinjau oleh perencana bersertifikat.

  3. 03

    Pengajuan melalui SIMBG

    Dokumen administrasi dan teknis diunggah ke SIMBG sesuai persyaratan daerah.

  4. 04

    Pemeriksaan & Konsultasi Teknis

    Rencana teknis diperiksa oleh tim teknis pemerintah daerah. Kami mendampingi perbaikan bila diminta.

  5. 05

    PBG Terbit

    PBG diterbitkan setelah persyaratan teknis dan administratif dinyatakan terpenuhi.

FAQ — PERTANYAAN UMUM

Hal yang perlu Anda ketahui.

Bangunan Anda sudah sesuai ketentuan PBG?

Konsultasikan kebutuhan PBG dan SLF bangunan Anda bersama tim Izin Gedung.