Layanan Pengurusan PBG Resmi & Terstandar Sesuai Regulasi.
Pendampingan perencanaan dan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai PP No. 16 Tahun 2021 melalui SIMBG.
Kami membantu pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan baru maupun renovasi. Didukung tim perencana bersertifikat (arsitek dan insinyur sipil) untuk memastikan dokumen teknis memenuhi standar tata ruang dan lolos verifikasi sistem SIMBG.
Apa itu Persetujuan Bangunan Gedung?
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan bangunan yang menggantikan IMB, yang menyatakan bahwa rencana teknis bangunan telah sesuai dengan standar teknis, tata ruang, dan ketentuan PP No. 16 Tahun 2021.
- Diterbitkan oleh
- Pemerintah daerah
- Waktu pengurusan
- Sebelum bangunan didirikan
- Fungsi utama
- Izin memulai konstruksi (legalitas desain)
- Masa berlaku
- Sekali seumur hidup (selama tidak berubah)
- Dasar hukum
- PP No. 16 Tahun 2021
Mengapa PBG perlu diurus sejak awal.
Legalitas Penuh
PBG merupakan persetujuan resmi dari pemerintah daerah sebagai pengganti IMB, menyatakan rencana teknis bangunan telah diverifikasi dan sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku.
Terhindar dari Risiko Sanksi
Tanpa PBG, kegiatan pembangunan berisiko dikenakan sanksi administratif seperti penghentian pekerjaan, denda, hingga perintah pembongkaran. Mengurus PBG sejak awal membantu melindungi investasi konstruksi Anda.
Pembangunan Lebih Terarah & Aman
PBG memastikan perencanaan dan dokumen struktur bangunan memenuhi standar teknis (SNI). PBG juga menjadi persyaratan utama dalam proses penerbitan SLF setelah bangunan selesai dibangun.
Layanan pengurusan PBG kami.
Penguasaan Regulasi PBG & Tata Ruang
Kami memastikan seluruh proses pengurusan PBG mengacu pada ketentuan PP No. 16 Tahun 2021 serta kesesuaian tata ruang daerah untuk meminimalkan risiko penolakan dokumen.
Pendampingan Teknis dari Perencana Bersertifikat
Dokumen perencanaan teknis disusun dan ditinjau oleh arsitek dan tenaga teknik bersertifikat agar rencana bangunan memenuhi standar teknis dan persyaratan PBG.
Legalitas PBG Sesuai Ketentuan Pemerintah
PBG diterbitkan secara resmi oleh pemerintah, sehingga dapat digunakan sebagai dasar legal pelaksanaan pembangunan tanpa risiko sanksi administratif.
Proses Pengurusan PBG Terstruktur & Transparan
Seluruh tahapan pengurusan PBG dilakukan secara sistematis melalui SIMBG, dengan alur yang jelas dan dapat dipantau tanpa proses tersembunyi.
Persyaratan pengajuan PBG.
Belum yakin dokumen mana yang sudah Anda miliki? Cek kesiapannya melalui Kalkulator SLF & PBG.
Data Pemohon & Lahan
- Data pemilik/pemohon bangunan
- Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah
- Data bangunan (fungsi, luas, lokasi)
- KKPR/PKKPR sesuai ketentuan tata ruang
- NIB untuk bangunan usaha
Dokumen Rencana Teknis
- Gambar rencana arsitektur
- Gambar dan perhitungan struktur
- Gambar rencana utilitas (MEP)
- Spesifikasi teknis bangunan
Dokumen Pendukung
- Dokumen lingkungan bila dipersyaratkan
- Kajian lalu lintas bila dipersyaratkan
- Dokumen pendukung sesuai ketentuan daerah
Dari konsultasi hingga PBG terbit.
Seluruh tahapan pengurusan PBG dilakukan secara sistematis melalui SIMBG, dengan alur yang jelas dan dapat dipantau.
-
01
Konsultasi & Identifikasi
Memahami rencana bangunan, fungsi, lokasi, dan dokumen yang sudah dimiliki.
-
02
Penyusunan Rencana Teknis
Dokumen arsitektur, struktur, dan utilitas disusun dan ditinjau oleh perencana bersertifikat.
-
03
Pengajuan melalui SIMBG
Dokumen administrasi dan teknis diunggah ke SIMBG sesuai persyaratan daerah.
-
04
Pemeriksaan & Konsultasi Teknis
Rencana teknis diperiksa oleh tim teknis pemerintah daerah. Kami mendampingi perbaikan bila diminta.
-
05
PBG Terbit
PBG diterbitkan setelah persyaratan teknis dan administratif dinyatakan terpenuhi.
Hal yang perlu Anda ketahui.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan bangunan yang menggantikan IMB, yang menyatakan bahwa rencana teknis bangunan telah sesuai dengan standar teknis, tata ruang, dan ketentuan PP No. 16 Tahun 2021.
IMB berlaku sebelum diberlakukannya PP No. 16 Tahun 2021, berbasis izin administratif pembangunan, diproses manual dan berbeda antar daerah, serta tidak terintegrasi dengan sistem nasional. PBG berlaku sejak diterbitkannya PP No. 16 Tahun 2021, berbasis kesesuaian rencana teknis bangunan, melibatkan tim perencana teknis bersertifikat (arsitek & sipil), dan berfokus pada keselamatan, fungsi, serta kesesuaian tata ruang.
Ya. PBG wajib dimiliki sebelum membangun atau merenovasi bangunan.
Bangunan Anda sudah sesuai ketentuan PBG?
Konsultasikan kebutuhan PBG dan SLF bangunan Anda bersama tim Izin Gedung.