Urus Perizinan Bangunan dengan Lebih Terarah.
Izin Gedung membantu pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui sistem SIMBG, mulai dari identifikasi kebutuhan dokumen hingga proses pengajuan.
Solusi legalitas bangunan Anda.
Konsultan Izin Gedung merupakan konsultan teknis bangunan yang membantu pengurusan PBG dan SLF secara resmi melalui sistem SIMBG.
Sertifikat Laik Fungsi
Sertifikat yang menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dimanfaatkan. Kami membantu penerbitan SLF untuk bangunan baru maupun eksisting.
Pelajari Layanan SLF
Persetujuan Bangunan Gedung
Perizinan bagi pemilik untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai standar teknis.
Pelajari Layanan PBGPendampingan Profesional
Konsultasi dan pendampingan teknis terkait perizinan, dokumen bangunan, serta pemenuhan persyaratan.
Proses & Dokumentasi SIMBG
Pendampingan pengajuan dan pengelolaan dokumen melalui sistem SIMBG, mulai dari persiapan berkas hingga proses administrasi pengajuan.
Bukan sekadar mengurus izin.
Kami membantu memastikan bangunan Anda memenuhi persyaratan, mulai dari pemahaman kebutuhan, pemeriksaan dokumen, hingga pendampingan teknis dalam proses PBG dan SLF.
Profesional & Berpengalaman
Didukung tenaga ahli teknik sipil dan arsitek yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) resmi dan berpengalaman menangani berbagai kompleksitas bangunan.
Pendampingan Menyeluruh
Kami mengawal proses upload dan verifikasi teknis di sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) hingga dokumen terbit.
Mengikuti Ketentuan yang Berlaku
Dokumen disiapkan mengacu pada standar teknis PP No. 16 Tahun 2021 serta peraturan daerah setempat.
Dari konsultasi hingga dokumen terbit.
-
TAHAP
01
Konsultasi
Memahami kebutuhan bangunan dan dokumen Anda.
-
TAHAP
02
Verifikasi Dokumen
Memeriksa dokumen yang ada dan kekurangannya.
-
TAHAP
03
Persiapan Teknis
Menyiapkan dokumen teknis sesuai lingkup layanan.
-
TAHAP
04
Proses Pengajuan
Pengajuan dan administrasi sesuai ketentuan.
-
TAHAP
05
Penyelesaian
Hasil dan langkah lanjutan disampaikan.
Hitung kebutuhan perizinan bangunan Anda.
Jawab pertanyaan tentang bangunan dan kondisi proyek Anda. Hasil awal langsung tampil, lalu tim Izin Gedung meninjau data untuk memastikan kebutuhan dokumen dan langkah pengurusan.
5 langkah · 31 pertanyaan · sekitar 3–5 menit · kolom opsional boleh dikosongkan
Dokumentasi pekerjaan lapangan.
Pemeriksaan keandalan bangunan meliputi aspek arsitektur, struktur, dan utilitas (MEP) sesuai standar teknis.
PBG atau SLF? Kenali perbedaannya.
| Aspek pembeda | PBG Persetujuan Bangunan Gedung | SLF Sertifikat Laik Fungsi |
|---|---|---|
| Waktu pengurusan | Sebelum bangunan didirikan | Setelah bangunan selesai dibangun |
| Fungsi utama | Izin memulai konstruksi (legalitas desain) | Izin operasional bangunan (legalitas fungsi) |
| Masa berlaku | Sekali seumur hidup (selama tidak berubah) | 5 tahun (umum) atau 20 tahun (rumah tinggal) |
| Dasar hukum | PP No. 16 Tahun 2021 | PP No. 16 Tahun 2021 |
Hal yang perlu Anda ketahui.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi pemerintah daerah yang menyatakan bahwa sebuah bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan layak digunakan sesuai dengan fungsi bangunannya.
Ya. Bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan akan digunakan wajib memiliki SLF, terutama untuk bangunan komersial, industri, perkantoran, dan fasilitas publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan bangunan yang menggantikan IMB, yang menyatakan bahwa rencana teknis bangunan telah sesuai dengan standar teknis, tata ruang, dan ketentuan PP No. 16 Tahun 2021.
Bangunan Anda sudah memenuhi persyaratan legalitas?
Konsultasikan kebutuhan PBG dan SLF bangunan Anda bersama tim Izin Gedung.